Rabu, 13 Februari 2019

PPKN XII

BAB 1 
Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila

A. Substansi Hak Asasi Manusia dalam Pancasila

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara Indonesia. Bagaimana Pancasila menjamin hak asasi manusia? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai ideal, nilai instrumental dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Ideal Sila-Sila Pancasila
Nilai ideal disebut juga nilai dasar berkaitan dengan hakikat  kelima sila Pancasila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan terlekat pada kelangsungan hidup negara.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdeka  an untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan meng hormati perbedaan agama.

b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan setiap warga negara pada keduduk   an yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

c. Sila Persatuan Indonesia meng- amanatkan adanya unsur pe mer  satu di antara warga negara dengan semangat rela berkorban dan menempatkan kepen tingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia, bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.

d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hakhak partisipasi masyarakat.

e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Gotong Royong clearing irrigation canal


2. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila 
Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila.Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari Undang-Undang Dasar sampai dengan peraturan daerah.

a. Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J

b. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.

c. Ketentuan dalam undang-undang organik berikut.
1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik 
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya 

d. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia 

e. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah berikut. 
1) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
2) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat 

f. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Keppes).
1) Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 
2) Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi
3) Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Negeri Makasar
4) Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
5) Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004-2009

3. Hak Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka.

Hak asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari. Adapun, sikap positif tersebut di antaranya dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.

B. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia 

1. Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Secara yuridis, Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undangundang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan demikian, dalam konteks Negara Indonesia, pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan, baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi manusia.

Pelanggaran HAM berat menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dapat diklasifikasikan menjadi dua.

a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
1) membunuh anggota kelompok;
2) mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
3) menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
4) memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
5) memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusian, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1) Pembunuhan;
2) Pemusnahan;
3) Perbudakan;
4) Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
5) perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
6) Penyiksaan;
7) Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
8) Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
9) Penghilangan orang secara paksa; atau
10) Kejahatan apartheid.

2. Penyimpangan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia 

a. Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
1) Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang rakyat Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda yang dipimpin oleh Kapten Westerling pada tanggal 12 Desember 1946
2) Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda pada tanggal 5 Desember 1947.
3) Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 orang luka ringan.
4) Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 5 orang tewas.

b. Kasus Pelanggaran HAM Internasional
Kasus-kasus pelanggaran HAM internasional yang terjadi pada umumnya disebabkan belum dipahaminya konsep HAM dan banyaknya akses pelanggaran disiplin serta tata tertib oleh oknum di lapangan. Selain itu, sistem peradilan nasional di setiap negara tidak selalu efektif melakukan proses peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM tersebut.

1) Kejahatan genosida (The crime of genocide) Dalam sejarah penegakan HAM, di dunia ini pernah terjadi beberapa peristiwa yang tergolong ke dalam kejahatan genosida, di antaranya tragedi My Lai pada 16 Maret 1968 di Vietnam serta tragedi Shabra dan Shatila pada September 1982, di Beirut, Lebanon.
2) Kejahatan melawan kemanusian (Crime againts humanity) Kejahatan kemanusian dapat berbentuk pembunuhan, pemusnahan, penyiksaan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan yang melanggar hukum internasional dan sebagainya. Contoh kasus kejahatan melawan kemanusiaan yang pernah terjadi di dunia ini, diantaranya pembuhunan rakyat Uganda dan pembunuhan rakyat Kamboja.
3) Kejahatan perang (War crimes) Kejahatan perang adalah suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik militer maupun sipil. Pelaku kejahatan perang ini disebut penjahat perang. Setiap pelanggaran hukum perang pada konflik antarbangsa merupakan kejahatan perang. Pelanggaran yang terjadi pada konflik internal suatu negara belum tentu dapat dianggap kejahatan perang
 
C. Upaya Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia

1. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Kasus pelanggaran HAM akan senatiasa terjadi jika tidak secepatnya ditangani. Negara yang tidak mau menangani kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya akan disebut sebagai unwillingness state atau negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM. Kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negara tersebut akan disidangkan oleh Mahkamah Internasional. Hal ini tentu saja menggambarkan bahwa kedaulatan hukum negara itu lemah dan wibawanya jatuh di dalam pergaulan bangsa-bangsa yang beradab. Sebagai negara hukum dan beradab, tentu saja Indonesia tidak mau disebut sebagai unwillingness state. Indonesia selalu menangani sendiri kasus pelanggaran HAM yang terjadi di negaranya tanpa bantuan dari Mahkamah Internasional. Contoh-contoh kasus yang dikemukakan pada bagian sebelumnya merupakan bukti bahwa di negara kita terdapat proses peradilan untuk menangani masalah HAM, terutama yang sifatnya berat.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, kasus pelanggaran HAM diperiksa dan diselesaikan di pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden dan berada di lingkungan peradilan umum. Setelah berlakunya undang-undang tersebut, kasus pelanggaran HAM di Indonesia ditangani dan diselesaikan melalui proses peradilan di Pengadilan HAM.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000, penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dilakukan berdasarkan ketentuan Hukum Acara Pidana. Proses penyidikan dan penangkapan dilakukan oleh Jaksa Agung dengan disertai surat perintah dan alasan penangkapan, kecuali tertangkap tangan. Penahanan untuk pemeriksaan dalam sidang di Pengadilan HAM dapat dilakukan paling lama 90 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari oleh pengadilan negeri sesuai dengan daerah hukumnya. Penahanan di Pengadilan Tinggi dilakukan paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari. Penahanan di Mahkamah Agung paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 hari.

Adapun penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komnas HAM. Dalam melakukan penyelidikan, Komnas HAM dapat membentuk Tim ad hoc yang terdiri dari Komnas HAM dan unsur masyarakat. Hasil penyelidikan Komnas HAM yang berupa laporan pelanggaran hak asasi manusia, diserahkan berkasnya kepada Jaksa Agung yang bertugas sebagai penyidik. Jaksa Agung wajib menindaklanjuti laporan dari Komnas HAM tersebut. Jaksa Agung sebagai penyidik dapat membentuk penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung. Dalam pelaksanaan tugasnya, Jaksa Agung dapat mengangkat penuntut umum ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah atau masyarakat. Setiap saat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dapat meminta keterangan secara tertulis kepada Jaksa Agung mengenai perkembangan penyidikan dan penuntutan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat. Jaksa penuntut umum ad hoc sebelum melaksanakan tugasnya harus mengucapkan sumpah atau janji.

Selanjutnya, perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan HAM paling lama 180 hari setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik kepada Pengadilan HAM. Majelis Hakim Pengadilan HAM yang berjumlah lima orang terdiri atas dua orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc yang diketuai oleh hakim dari Pengadilan HAM yang bersangkutan.

Dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM di Pengadilan Tinggi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas dua orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan tiga orang hakim ad hoc. Kemudian, dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam waktu paling lama 90 hari terhitung sejak perkara dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Pemeriksaan perkara pelanggaran HAM berat di Mahkamah Agung dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas dua orang Hakim Agung dan tiga orang hakim ad hoc. Hakim ad hoc di Mahkamah Agung diangkat oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

2. Peradilan dan Sanksi Atas Pelanggaran Hak Asasi Manusia Internasional 
Poses penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan HAM internasional secara umum sama dengan penanganan dan peradilan terhadap pelaku kejahatan yang lain, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia.

a. Jika suatu negara sedang melakukan penyelidikan, penyidikan atau penuntutan atas kejahatan yang terjadi, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible (ditolak) untuk menangani perkara kejahatan tersebut. Akan tetapi, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible (diterima untuk menangani perkaran pelanggaran HAM), apabila negara yang bersangkutan enggan (unwillingness) atau tidak mampu (unable) untuk melaksanakan tugas investigasi dan penuntutan.

b. Perkara yang telah diinvestigasi oleh suatu negara, kemudian negara yang bersangkutan telah memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan lebih lanjut terhadap pelaku kejahatan tersebut, maka pengadilan pidana internasional berada dalam posisi inadmissible. Namun, dalam hal ini, posisi inadmissible dapat berubah menjadi admissible bila putusan yang berdasarkan keengganan (unwillingness) dan ketidakmampuan (unability) dari negara untuk melakukan penuntutan.

c. Jika pelaku kejahatan telah diadili dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka terhadap pelaku kejahatan tersebut sudah melekat asas nebus in idem. Artinya, seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama setelah terlebih dahulu diputuskan perkaranya oleh putusan pengadilan peradilan yang berkekuatan tetap.

BAB 2
Pengelolaan Keuangan Negara dan Kekuasaan Kehakiman

A. Pengelolaan Keuangan Negara Kesatuan Republik Indonesia  

1. Ketentuan Konstitusional tentang Keuangan Negara
Setiap negara mempunyai berbagai macam kebutuhan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi, tidak semua kebutuhan tersebut dapat dipenuhi sendiri. Negara pun memerlukan bantuan negara lain untuk memenuhinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, negara memerlukan pembiayaan. Istilah pembiayaan ini sangat erat kaitannya dengan keuangan negara.
Image result for pembangunan jalan tol
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Keuangan negara merupakan komponen yang amat penting dalam penyelenggaraan negara. Proses pembangunan tidak akan berjalan dengan lancar, apabila keuangan negara tidak stabil atau terganggu. Oleh karena kedudukannya yang amat penting ini, keuangan negara diatur dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab VII sebagaimana dapat kalian pelajari dalam tabel di bawah ini.

Ketentuan Mengenai Keuangan Negara dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


a. Mekanisme penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menuntut akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Hal ini dikarenakan APBN merupakan salah satu unsur penting untuk kepentingan pembangunan nasional dan ada bagian-bagian yang berkaitan dengan pembangunan daerah, pembahasannya dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.

b. APBN merupakan gambaran utuh tentang pelaksanaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat .

c. Pemerintah tidak boleh memaksakan berlakunya ketentuan bersifat kewajiban material yang mengikat dan membebani rakyat tanpa disetujui terlebih dahulu oleh rakyat itu sendiri melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat. Berkaitan dengan pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa, diharapkan DPR memperjuangkan kepentingan dan aspirasi rakyat dan agar kepentingan dan aspirasi rakyat menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan.

d. Peredaran dan nilai mata uang harus berada di dalam kontrol pemerintah

e. Permasalahan keuangan negara tidak hanya diatur dalam undang-undang dasar saja, tetapi diatur pula dalam peraturan perundang-undangan yang derajatnya di bawah undang-undang dasar. Misalnya, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan sebagainya.

f. Negara mempunyai bank sentral yang mempunyai tugas dan kewenangan tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kemudian, apa saja yang menjadi sumber keuangan negara? Sumber keuangan negara Republik Indonesia meliputi beberapa hal berikut.
a. Pajak
b. Retribusi 
c. Keuntungan BUMN/BUMD 
d. Denda dan Sita
e. Pencetakan Uang 
f. Pinjaman 
g. Sumbangan, Hadiah, dan Hibah 
h. Penyelenggaraan Undian Berhadiah

2. Mekanisme Pengelolaan Keuangan Negara
Indonesia mempunyai potensi sumber keuangan yang sangat besar. Salah satunya adalah kekayaan alam yang dapat dimanfaatkan sebagai pundi-pundi keuangan negara, seperti bahan tambang, hasil hutan, kekayaan laut, serta keindahan alamnya. Selain itu, negara kita juga mempunyai sumber keuangan lain yang nilainya tidak kalah besar seperti pajak, retribusi, keuntungan

perusahan negara, dan sebagainya. Dengan kondisi seperti itu, negara kita mempunyai keuangan yang cukup besar untuk dipergunakan membiayai program pembangunan yang sudah direncanakan

Sumber keuangan negara tidak selamanya memberikan hasil yang optimal. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang amat bijak dalam menggunakan keuangan negara. Dengan kata lain, pengelolaan keuangan negara harus benar-benar efektif dan efisien sehingga program pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana.

Siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara? Berdasarkan ketentuan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terutama Pasal 6 Ayat (1) disebutkan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab atas kegiatan pengelolaan keuangan negara yang dilakukan untuk mencapai tujuan negara. 

Dalam Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara diuraikan bahwa Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): 

a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;  

b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;

c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan undangundang. 

Dari ketentuan tersebut dapat dimaknai bahwa Presiden mendelegasikan kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara ini kepada Menteri Keuangan, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara, serta Kepala Daerah (gubernur, bupati atau walikota). Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, tidak akan terjadi pemusatan kekuasaan pengelolaan keuangaan negara hanya di tangan Presiden. Pengelolaan keuangan negara akan berjalan efektif dan efisien apabila terdapat perencanaan yang baik. Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia selaku kepala pemerintahan akan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) setiap tahun. RAPBN tersebut kemudian diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas bersama dengan memperhatikan pendapat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mata anggaran yang berkaitan dengan daerah. RAPBN yang telah disetujui oleh DPR kemudian menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dijadikan patokan oleh pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dalam jangka waktu satu tahun. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa Presiden dalam menjalankan kekuasaan mengelola keuangan negara tidak bertindak sendirian. Akan tetapi, Presiden harus melibatkan lembaga lain yaitu DPR, DPD, Kementerian Negara dan Pemerintah Daerah.

B. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Badan Pemeriksa Keuangan
BPK merupakan lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan kata lain, BPK merupakan lembaga negara yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Image result for gedung bpk

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.

Sebelum dilakukan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK terintegrasi dalam ketentuan tentang keuangan negara yaitu Pasal 23 Ayat (5). Akan tetapi setelah terjadi perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan mengenai BPK ini jauh lebih rinci sebagaimana dapat kalian baca di bawah ini.

 BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/ atau badan sesuai dengan undang-undang
Pasal 23F
(1) Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

Pasal 23G
(1) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.

(2) Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, BPK memiliki karakteristik yang membedakannya dengan lembaga negara lainnya. Nah, sekarang coba kalian tuliskan karakteristik BPK dengan merujuk pada ketentuan Bab VIIIA Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan
Selain diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberadaan BPK juga diperkuat oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Salah satu aspek yang diatur dalam undang-undang tersebut adalah tugas dan kewenangan BPK. Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan bahwa BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:

a. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;

b. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;

c. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;

d. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;

e. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

f. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;

g. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

h. membina jabatan fungsional Pemeriksa;

i memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan

j. memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/ Pemerintah Daerah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dapat disimpulkan bahwa keberadaan BPK menjadi sangat penting sebagai pilar untuk mengukur keterserapan keuangan negara serta mengontrol penggunaannya. Coba kalian bayangkan apa yang akan terjadi apabila negara tidak mempunyai lembaga yang berperan memeriksa penggunaan keuangannya? Tentu saja yang akan terjadi adalah kekacauan dan penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara, seperti program pembangunan menjadi terhambat, tindak pidana korupsi yang semakin meluas dan sebagainya.

C. Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Ketentuan Konstitusional tentang Kekuasaan Kehakiman
Kekuasaan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia disebut kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal ikhwal mengenai kekuasaan kehakiman diatur didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundangundangan lain di bawahnya. Berikut ini disajikan ketentuan mengenai kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

KEKUASAAN KEHAKIMAN 
Pasal 24 
(1) Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. 
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. 
(3) Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 24A 
(1) Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 
(2) Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 
(3) Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. (4) Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 
(5) Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang

Pasal 24B 
(1) Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 
(2) Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3) Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 
(4) Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.

Pasal 24C
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. 
(3) Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden. 
(4) Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi. 
(5) Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 
(6) Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undangundang

BAB 3
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan negara terdiri atas dua tingkatan, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Dalam arti luas, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh setiap lembaga negara yang tugas dan kewenangannya sudah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundangundangan yang lainnya. Dalam arti sempit, pemerintahan pusat dilaksanakan oleh lembaga eksekutif, yaitu Presiden, Wakil Presiden, kementerian negara dan lembaga pemerintahan non-kementerian. Pemerintahan daerah di Indonesia terdiri atas pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/ kota. Pemerintahan daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang dipimpin oleh kepala daerah) dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Pemerintah pusat dan daerah bekerja menjalankan berbagai programnya untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan negara


A. Tujuan Negara Republik Indonesia

1. Teori Tujuan Negara
Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan negara merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Image result for PEMBANGUNAN FISIK NEGARA] 

Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli.

a. Teori Plato Teori Plato 
menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial.

b. Teori Negara Kekuasaan 
Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan) 
Menurut teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus.

d. Teori Negara Polisi
Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant.

e. Teori Negara Hukum 
Dalam pandangan teori Negara Hukum, negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe.

f. Teori Negara Kesejahteraan 
Tujuan negara menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.

2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia
Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial......"

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

B. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Tingkat Pusat Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Lembaga-Lembaga Pemegang Kekuasaan Negara
Proses pengelolaan kekuasaan negara di Republik Indonesia sangat dinamis. Berbagai perubahan mewarnai pelaksanaan pengelolaan negara di Indonesia. Perubahan tersebut tentu saja dilakukan agar negara Indonesia dapat lebih maju yang ditandai dengan terwujudnya cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam alinea kedua dan keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga-lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh Presiden beserta para menteri negara selaku pemegang kekuasaan eksekutif. Hal tersebut dikarenakan kekuasaan negara bukan hanya kekuasaan eksekutif saja, tetapi terdapat pula kekuasaan legislatif dan yudikatif yang dijalankan oleh lembaga negara lainnya. 

Keberadaan lembaga-lembaga negara di Indonesia begitu dinamis. Hal tersebut merupakan dampak langsung dari mekanisme pengelolaan kekuasaan negara yang bersifat dinamis pula. Perkembangan lembaga-lembaga negara di Indonesia dapat kalian lihat dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Berikut ini struktur ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan UndangUndang Dasar 1945 sebelum dilakukan perubahan.


2. Peran Pemerintah Pusat dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Berbicara mengenai peran pemerintah tidak dapat dilepaskan dari pembicaraan tentang fungsi negara itu sendiri. Tugas utama pemerintah adalah menjalankan fungsi negara itu sendiri. Pemerintah pusat yang tugas dan kewenangannya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada dasarnya merupakan aktor utama dilaksanakannya fungsi Negara Republik Indonesia.

Dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dikatakan bahwa Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. Berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut dapatlah disimpulkan bahwa fungsi negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia Negara Indonesia hendaknya melindungi seluruh wilayah Indonesia dan juga melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik yang berada di dalam negara Indonesia maupun di luar negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh wilayah Indonesia, artinya negara menanggulangi hambatan, tantangan, ancaman, dan gangguan terhadap keutuhan wilayah negara Indonesia. Negara berfungsi melindungi seluruh warga negara Indonesia, artinya negara menjamin keamanan, ketertiban, dan ketentraman warga negaranya dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia, baik warga negara yang berada di dalam negeri maupun warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, misalnya para tenaga kerja Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan, para duta besar dan konsul di negara asing, atau para wisatawan Indonesia di luar negeri. 

b. Memajukan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya mewujudkan kesejahteraan bagi warga negaranya baik lahir maupun batin. Segala kekayaan alam yang ada di Indonesia harus dipergunakan negara untuk kesejahteraan seluruh rakyatnya, tidak hanya rakyat yang mampu akan tetapi juga yang tidak mampu. Bagi warga negara yang fakir miskin, negara hendaknya memberikan bantuan kesejahteraan. 

c. Mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia hendaknya berupaya mencerdaskan warga negaranya. Untuk itu, negara wajib menyelenggarakan pendidikan dan membiayai pendidikan dasar. Fungsi negara dalam mencerdaskan kehidupan seluruh rakyat Indonesia secara tegas diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. 
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. 
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. 
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. 
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.


d. Aktif melaksanakan ketertiban dunia Negara hendaknya turut serta mewujudkan kehidupan dunia yang damai, adil, sejahtera. Oleh karena itu, negara Indonesia menjadi anggota dan aktif dalam beberapa organisasi regional maupun internasional, misalnya PBB, ASEAN, OKI, APEC dan sebagainya. Disamping itu, Indonesia menyelenggarakan hubungan dengan negara-negara lain di dunia. Hubungan yang dilakukan biasanya disebut hubungan diplomatik. Hubungan antarnegara tersebut dalam bidang politik, ekonomi, budaya, dan pertahanan.

C. Pengelolaan Kekuasaan Negara di Daerah Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

1. Perkembangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Indonesia
Keberadaan pemerintah daerah ini diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerahdaerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa wilayah negara kita dibagi menjadi beberapa wilayah provinsi dan kabupaten/ kota. Wilayah-wilayah provinsi dan kabupaten/kota tersebut mempunyai suatu pemerintahan daerah yang berperan sebagai pengelola kekuasaan negara di daerah. Apa sebenarnya pemerintahan daerah itu?

Related image

Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, ujung tombak pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang kepala daerah dan DPRD.

Proses penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu bentuk pengelolaan kekuasaan negara di daerah oleh pemerintah daerah. Sama halnya dengan pengelolaan kekuasaan negara di tingkat pusat, pengelolaan kekuasaan negara di daerah pun begitu dinamis, baik ditinjau dari landasan hukumnya, susunan pemerintahan daerah maupun kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Oleh karena itu, berikut ini dipaparkan secara singkat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia.

a. Landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara oleh pemerintahan daerah telah mengalami banyak perubahan. Hal tersebut menunjukkan problematika pelaksanaan pemerintahan daerah di Indonesia begitu fluktuatif dan berubah-ubah sesuai dengan kondisi politik yang terjadi

Selain konstitusi Republik Indonesia Serikat, semua perubahan konstitusi yang terjadi di Republik Indonesia menuntut untuk dilahirkannya peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah seperti berikut ini. 

1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah 
2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-daerah yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri 
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 
4) Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 Tentang Pemerintahan Daerah 
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah
7) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah 
8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 
9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah 
10) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

b. Susunan pemerintahan daerah Perubahan landasan hukum tentang pemerintahan daerah mempunyai dampak yang besar dalam penyelenggaraan kekuasaan negara di daerah. Perubahan-perubahan tersebut membuat susunan pemerintahan daerah juga ikut berubah. Hal tersebut dapat kalian lihat dalam tabel di bawah ini.

2. Peran Pemerintahan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara
Pemerintahan daerah merupakan alat kelengkapan negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan negara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-2 dan ke4. Untuk mencapai hal tersebut, tentu saja pemerintahan daerah mempunyai peranan yang sangat penting dalam pencapaian cita-cita dan tujuan negara.

Untuk mendukung program Pemerintah Pusat dalam mencapai tujuan nasional, berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan daerah selaku pengelola kekuasaan negara di daerah otonom mempunyai kewajiban sebagai berikut:

a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; 
c. mengembangkan kehidupan demokrasi; 
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan; 
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; 
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; 
h. mengembangkan sistem jaminan sosial; 
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; 
j. mengembangkan sumber daya produktif di daerah; 
k. melestarikan lingkungan hidup; 
l. mengelola administrasi kependudukan; 
m. melestarikan nilai sosial budaya; 
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; 
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian, selain mempunyai kewajiban, pemerintahan daerah juga mempunyai hak selaku pengelola daerah otonom, di antaranya adalah:

a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; 
b. memilih pimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah; 
d. mengelola kekayaan daerah; 
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah; 
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah; 
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak dan kewajiban daerah tersebut diwujudkan dalam bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan. Di dalam rencana kerja inilah dapat dilihat berbagai macam program atau kegiatan untuk mencapai tujuan negara yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

D. Perimbangan Kekuasaan antara Pusat dan Daerah

Menurut Morgenthou, kekuasaan merupakan suatu bentuk kapabilitas politik luar negeri elit politik yang digunakan untuk menguasai dan mendominasi pemikiran dan tindakan elit yang lain. Dimensi kekuasaan sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu sebagai berikut.

a.Kekuasaan tidak lagi dilihat sebagai monolitis dan unidimensional tapi lebih condong kepada multidimensional. Hal ini memungkinkan kekuasaan meningkat dalam satu dimensi dan menurun pada dimensi yang lain.

b.Jangkauan kekuasaan dapat diartikan bahwa perilaku seorang aktor dapat mempengaruhi aktor lainnya. Hal ini menyebabkan kekuatan aktor berubah-ubah dari satu isu ke isu lainnya.

c.Domain kekuasaan aktor dapat memengaruhi sebuah region dengan kuat sementara dalam bagian lain di dunia aktor tersebut tidak memiliki pengaruh sama sekali

d.Bobot kekuatan aktor dapat diartikan sebagaikemungkinan atau probabilitas seorang aktordalam memengaruhi aktor lainnya.

e.Harga yang harus dibayar terhadap aktor A dan aktor B relevan dengan taksiran pengaruh masing-masing aktor tersebut.

f.Cara-cara yang digunakan memengaruhi dan berbagai jalan lain yang dikategorikan sejenis.

Dalam hubungan internasional, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk memengaruhi aktor lain yaitu secara simbolis, ekonomi, militer, dan diplomasi.

A. Perimbangan Kekuasaan 
Perimbangan kekuasaan merupakan sebuah konsep yang ambigu dan memiliki sejumlah interpretasi yang berbeda. Martin Wight mengartikan konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.

1)     Sebuah pembagian yang sama dari distribusi kekuasaan.

2)     Merupakan prinsip bahwa kekuasaan harus selalu didistribusikan secara merata.


3)     Keberadaan distribusi kekuasaan.

4)     Prinsip adanya penaikan kekuasaan secara merata.


5)     Prinsip bahwa salah satu pihak harus memiliki margin kekuatan dengan tujuan untukmencegah bahaya kekuasaan yang didistribusikan tidak merata.

6)     Merupakan sebuah peran istimewa untuk menjaga pembagian kekuasaan secara merata.


Menurut Hedley Bull, perimbangan kekuaaan memiliki tiga fungsipositif di dalam sistem negara modern.

1)     Mencegah suatu sistem dirubah menjadi bentuk kerajaan universal dunia.

2)     Perimbangan kekuasaan lokal dapat melindungi kemerdekaan suatu negara dalam area-area tertentu dan masuknya kekuatan yang lebih besar.


3)     Membuktikan kondisi dimana institusi-institusi lain, dimana tatanan internasional dibutuhkan, dapat dikembangkan.

Morgenthou memukan bahwa konsep perimbangan kekuasaan tidak sempurna dalam beberapa hal. Morgenthou menyebutkan bahwa konsep perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai baerikut.

1)     Tidak jelas karena tidak memiliki takaran, evaluasi, dan perbandingan keberadaan kekuasaan yang dapat dipercaya.

2)     Tidak nyata karena para negarawan mencoba untuk mengkompensasikan ketidakjelasan konsep tersebut dengan membidik superioritas.


3)      Tidak mencukupi dalam menjelaskan pembatasan nasional pada tahun 1648 sampai 1914.

b.      Perimbangan Kekuasaan Pusat dan Daerah di Indonesia

Perimbangan kekuasaan antara pusat dan daerah haruslah dilakukan sebaik mungkin. Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan perimbangan kekuasaan sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan danatau kewenangan administrasi dari pemerintah pusat kepada organisasi pusat di daerah, unit administrasi lokal, organisasi semi otonomi dan parastatal (perusahaan), pemerintah daerah atau organisasi non pemerintah. Desentralisasi dapat dibedakan atas tiga jenis (Litvack, 1999); yaitu sebagai berikut.

1)     Desentralisasi politik, melimpahkan kepada daerah kewenangan yang lebih besar menyangkut berbagai aspek pengambilan keputusan, termasuk penetapan standar dan berbagai peraturan.

2)     Desentralisasi administrasi, berupa redistribusi kewenangan, tanggung jawab dan sumber daya di antara berbagai tingkat pemerintahan. Kapasitas yang memadai disertai kelembagaan yang cukup baik di setiap tingkat merupakan syarat agar hal ini bisa efektif.


3)    Desentralisasi fiskal, menyangkut kewenangan menggali sumber-sumber pendapatan, hak untuk menerima transfer dari pemerintahan yang lebih tinggi, dan menentukan belanja rutin maupun investasi.
Ketiga jenis desentralisasi tersebut saling berkaitan dan untuk melihat dampaknya kepada berbagai hal, tidak bisa dilakukan evaluasi secara terpisah. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa desentralisasi mengakibatkan adanya pembagian urusan antara pusat dan daerah.

c.       Perbedaan Wewenang Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat dalam Perimbangan Kekuasaan

Berikut perbedaan wewenang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
1)      Kewenangan pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan lainnya seperti: kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis, konservasi dan standarisasi nasional.

2)      Pemerintah pusat adalah induk dari pemerintahan, dimana dapat mengatur masalah-masalah yang menyangkut keberlangsungan negara itu sendiri secara menyeluruh.

3)      Pemerintah pusat bersifat independen sedangkan pemerintah daerah bersifat otonom. Kewenangan yang luas untuk mengatur diri sendiri tapi tidak independen.

4)      Pemerintah pusat penngatur seluruh daerah pemerintahan daerah. Membantu kegiatan atau program dari pemerintah pusat.

5)      Pemerintah pusat mengatur kehidupan bernegara, berbangsa secara keseluruhan.

d.      Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Perimbangan Kekuasaan
Adapun hubungan pemerintah pusat dan daerah dalam perimbangan kekuasaan, yaitu sebagai berikut.

1)      Hubungan bersifat struktural
Secara struktural, pemerintah pusat merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Pemerintah daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahandi daerah masing-masing bersama DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, dalam sistem dan prinsip NKRI. Secara struktural Presiden merupakanpemegang kekuasaan tertinggi dalam penelenggara urusan pemerintahan di tingkat nasional. Kepala daerah merupakan penyelenggara urusan pemerintahan di daerah masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi seluas-luasnya. Secara struktural kepala daerah kabupaten/kota tidak memliki garis struktural dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat karena memiliki otonomi seluas-luasnya. Struktur pemerintahan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

2)      Hubungan bersifat fungsional
Rumitnya penyelenggaraan pemerintahan di era otonomi adalah minimnya instrumen pendukung hubungan fungsional antara pusat dan daerah, kesulitan dan hambatan manajemen ini secara tidak langsung menganggu pencapaian misi pemerintah pusat sehingga banyak sekali program-program strategisyang direncanakan pemerintah tertuang dalam rencana pembangunan lima tahunandan program tahun tidak berjalan sesuai harapan. Secara harfiah hubungan fungsional adalah adanya hubungan atau bagian dari komunikasi karena faktor proses, sebab akibat atau karena kepentingan yang sama. Hubungan funsiional menyangkut atas pembagian tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam rangka menjalankan pemerintahan yang baik. Contohnya program penanggulangan kemiskinan, program KB, program swasembada pangan dan sebagainya.

e.      Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
Selain perimbangan yang telah dijelaskan antara pusat dan daerah juga harus ada perimbangan dalam keuangan. Perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah menurut Ketentuan Umum UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah.
Dana perimbangan tersebut terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Jumlah dana perimbangan ditetapkan setiap tahun anggaran dalam APBN (UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Perimbangan: 273).

1)      Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu. Dana bagi hasil bersumber dari pajak dan sumberdaya alam. Dana bagi hasil dari pajak meliputi pajak bumi dan bangunan, penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak penghasilan. Dan dana bagi hasil dari sumberdaya alam berasal dari kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas bumi dan pertambangan panas bumi ( UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 10 tentang Dana Bagi Hasil: 273).

2)      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum bertujuan untuk pemerataan kemempuan keuangan antar daerah yang dimaksudkan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan antar daerah melalui formula yang mempertimbangkan kemampuan dan potensi daerah. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih dari kebutuhan daerah dan potensi daerah. Alokasi DAU bagi daerah yang potensi fiskalnya besar tetapi kebubtuhan fiskalnya kecil akan memperoleh alokasi DAU relatif kecil. Sebaliknya, daerah yang potensi fiskalnya kecil, namun kebutuhan fiskalnya besar akan memperolehalokasi DAU relatif besar. Secara implisit, prinsip tersebut menegaskan fungsi DAU sebagai faktor pemerataan kapasitas fiskal (Penjelasan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324)
DAU untuk daerah provinsi dan daerah kabupaten ditetapkan masing-masing 10% dan 90% dari DAU. DAU bagi masing-masing provinsi dan kabupaten dihitung berdasarkan perkalian dari jumlah DAU bagi seluruh daerah, dengan bobot daerah yang bersangkutan dibagi dengan jumlah masing-masing bobot seluruh daerah di seluruh Indonesia (Bratakusumah dan Solihin, 2001:183).

3)      Dana Alokasi Khusus (DAK)
DAK dimaksudkan untuk membantu membiayai kegiatan-kegiatan khusus di daerah tertentuyang merupakan urusan daerahdan sesuai dengan prioritas nasional, khususnya untuk membiayai kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum mencapai standar tertentu atau untuk mendorong percepatan pembangunan daerah (Penjelasan UU No. 33 Th. 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintah Daerah: 324).

Sektor atau kegiatan yang tidak bisa dibiayai oleh DAK adalah dana administrasi, biaya penyiapan proyek fisik, biaya penelitian, biaya pelatihan, biaya perjalanan pegawai daerah dan lain-lain biaya umum sejenis.











1 komentar:

  1. Terima kasih atas penyelesaian tugasmu. Sangat memuaskan. Salam sukses mulia.

    BalasHapus